... .. ... .. ... ..
Apakah tertawa terbahak2 membatalkan wudhu'?
Landasan hukumnya :
Landasan hukum :
Apakah tertawa terbahak2 membatalkan wudhu'?
✅Tertawa terbagi 2 :
Senyum dan terbahak-bahak
Adapun tersenyum tidaklah membatalkan shalat dan wudhu menurut kesepakatan ulama.'
Dan adapun tertawa bahwasanya kalau seseorang ketawa sewaktu shalat maka shalatnya batal.
✅Adapun seseorang tertawa apakah membatalkan wudhu' ulama ada 2 pendapat :
1.
Tertawa tidaklah membatalkan wudhu' (pendapat : abdullah bin mas'ud,
jabir bin abdullah, abu musa al as'ary, 'atak dan azzuhri, urwah bin
zubzir, imam malik,ahmad bin hambal, syafi'i, ishak bin rawaih,abu tsur,
daud azohiry)
Landasan hukumnya :
A. Syuhail bin muaz dari bapaknya dari nabi saw bersabda : tertawa di shalat dan berbicara sama)
Bahwasanya berbicara didalam shalat membatalkan shalat akan tetapi tidak membatalkan wudhu' begitu juga dengan ketawa sama seperti berbicara membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu'
Bahwasanya berbicara didalam shalat membatalkan shalat akan tetapi tidak membatalkan wudhu' begitu juga dengan ketawa sama seperti berbicara membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu'
B. Bahwasanya tertawa jikalau wajib berwudhu' lagi didalam
shalat, maka juga swajid di luar(sdng tdak ) shalat, seperti buangan yg
membatalkan wudhu' baik dibawaktu shalat maupun diluar shalat.
2. Tertawa membatalkan wudhu' (pendapat : abu hanifah, hasan basri, annakha'i, shofyan atsury)
Landasan hukum :
A. diriwayatkan hasan basri dari abi almaliah bin osamah
dari baapaknya berkata : ketika kami shalat dibelakang rasulullah saw,
ketika datang seorang laki2 buta dan terjatuh dilubang maka kami tertawa
lalu rasulullah memerintahkan kepada kami untuk berwudhu' dan
mengulangi shalat dari awal.
Jawab : hadist ini yg diriwatakan oleh hasan basri dari hasan bin dinar. Bahwasanya hasan bin dinar lemah (jadi hadist ini tergolong hadist dhoif(lemah)
Jawab : hadist ini yg diriwatakan oleh hasan basri dari hasan bin dinar. Bahwasanya hasan bin dinar lemah (jadi hadist ini tergolong hadist dhoif(lemah)
Berkata ibnu munzir : berpegang kebada hadist ini tidaklah
sah karna sahabat rasulullah saw adalah sebaik2 generasi ,tidak mungkin
mereka tertawa sewaktu shalat apalagi berada dibelakang rasululllah.
B. Dari imran bin hasiin dari nabi saw : bahwasanya
bersabda : siapa yg tertawa terbahak2 sewaktu shalat maka wajib
mengulangi wudhu' dan shalatnya.
(hadist ini termasuk lemah juga)
(hadist ini termasuk lemah juga)
Setelah kita melihat dari 2 pendapat diatas, jga melihat
dasar hukum dan munakasah ke 2 pendapat maka ulama menyimpulkan
bahwasanya tertawa tidak membatalkan wudhu' akan tetapi ketika didalam
shalat maka itu membatalkan shalat dan wajib mengulangi shalatnya tanpa
harus mengulan lagi wudu'
Wallahu a'lam bishawab
Sumber : mukaranah almazahib alislamiyah (jamiah al azhar kuliyah syariah wal qonun bil qohiroh)
Sumber : mukaranah almazahib alislamiyah (jamiah al azhar kuliyah syariah wal qonun bil qohiroh)
Sambil belajar sambil mengamalkan
"EdP" 613
Tidak ada komentar:
Posting Komentar