Minggu, 04 Januari 2015

Apakah tertawa terbahak bahak membatalkan wudhu' ?

 ... ..gelakguling ... ..gelakguling ... ..gelakguling

Apakah tertawa terbahak2 membatalkan wudhu'?

✅Tertawa terbagi 2 :
Senyum dan terbahak-bahak

Adapun tersenyum tidaklah membatalkan shalat dan wudhu menurut kesepakatan ulama.' 

Dan adapun tertawa bahwasanya kalau seseorang ketawa sewaktu shalat maka shalatnya batal. 

✅Adapun seseorang tertawa apakah membatalkan wudhu' ulama ada 2 pendapat :

👉1. Tertawa tidaklah membatalkan wudhu' (pendapat : abdullah bin mas'ud, jabir bin abdullah, abu musa al as'ary, 'atak dan azzuhri, urwah bin zubzir, imam malik,ahmad bin hambal, syafi'i, ishak bin rawaih,abu tsur, daud azohiry)

Landasan hukumnya :
A. Syuhail bin muaz dari bapaknya dari nabi saw bersabda : tertawa di shalat  dan berbicara sama)
Bahwasanya berbicara didalam shalat membatalkan shalat akan tetapi tidak membatalkan wudhu' begitu juga dengan ketawa sama seperti berbicara membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu'
B. Bahwasanya tertawa jikalau wajib berwudhu' lagi didalam shalat, maka juga swajid di luar(sdng tdak ) shalat, seperti buangan yg membatalkan wudhu' baik dibawaktu shalat maupun diluar shalat.

👉2. Tertawa membatalkan wudhu' (pendapat : abu hanifah, hasan basri, annakha'i, shofyan atsury)

Landasan hukum :

A. diriwayatkan hasan basri dari abi almaliah bin osamah dari baapaknya berkata : ketika kami shalat dibelakang rasulullah saw, ketika datang seorang laki2 buta dan terjatuh dilubang maka kami tertawa lalu rasulullah memerintahkan kepada kami untuk berwudhu' dan mengulangi shalat dari awal.
Jawab : hadist ini yg diriwatakan oleh hasan basri dari hasan bin dinar. Bahwasanya hasan bin dinar lemah (jadi hadist ini tergolong hadist dhoif(lemah)
Berkata ibnu munzir : berpegang kebada hadist ini tidaklah sah karna sahabat rasulullah saw adalah sebaik2 generasi ,tidak mungkin mereka tertawa sewaktu shalat apalagi berada dibelakang rasululllah.

B. Dari imran bin hasiin dari nabi saw : bahwasanya bersabda : siapa yg tertawa terbahak2 sewaktu shalat maka wajib mengulangi wudhu' dan shalatnya.
(hadist ini termasuk lemah juga)
Setelah kita melihat dari 2 pendapat diatas, jga melihat dasar hukum dan munakasah ke 2 pendapat maka ulama menyimpulkan bahwasanya tertawa tidak membatalkan wudhu' akan tetapi ketika didalam shalat maka itu membatalkan shalat dan wajib mengulangi shalatnya tanpa harus mengulan lagi wudu'

Wallahu a'lam bishawab

Sumber : mukaranah almazahib alislamiyah (jamiah al azhar kuliyah syariah wal qonun bil qohiroh)

Sambil belajar sambil mengamalkan

"EdP" 613






Tidak ada komentar:

Posting Komentar